UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS
Pasal 12
(1) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda
Mahkamah Agung yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, tidak dengan sendirinya berhenti dari jabatan sebagai hakim agung.
(2) Dalam hal hakim agung yang diberhentikan tidak
dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A menduduki jabatan sebagai Ketua, Wakil Ketua, atau Ketua Muda Mahkamah Agung, dengan sendirinya berhenti dari jabatan sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
