UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS
Pasal 11
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, danepkumham.gohakim agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung karena:
- meninggal dunia;
- telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;
- atas permintaan sendiri secara tertulis;
- sakit jasmani atau rohani secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau
- ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
- Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A, yang berbunyi sebagai berikut:
