Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua atau Wakil
Ketua Mahkamah Agung mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang berbunyi sebagai berikut:
- Sumpah Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung: “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa”.
www.djpp.depkumham.go.id
2009, No.3 6
- Janji Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung:
“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh- sungguh akan memenuhi kewajiban Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung dengan sebaik- baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa”.
(2) Pengucapan sumpah atau janji sebagaimana dimaksudepkumham.go
pada ayat (1) dilakukan di hadapan Presiden.
(3) Sebelum memangku jabatannya, hakim agung atau
Ketua Muda Mahkamah Agung diambil sumpah atau janji menurut agamanya, yang berbunyi sebagai berikut:
- Sumpah hakim agung atau Ketua Muda Mahkamah Agung:
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim agung atau Ketua Muda Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang- undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa”.
- Janji hakim agung atau Ketua Muda Mahkamah Agung: “Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh- sungguh akan memenuhi kewajiban hakim agung atau Ketua Muda Mahkamah Agung dengan sebaik- baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
www.djpp.depkumham.go.id
7 2009, No.3
Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa”.
(4) Pengambilan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
