UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989
Pasal 5
(1) Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi,
dan finansial pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
