UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989
Pasal 4
(1) Pengadilan agama berkedudukan di ibu kota
kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota.
(2) Pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibu kota
provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
