UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989
Pasal 11
(1) Hakim pengadilan adalah pejabat yang melakukan
tugas kekuasaan kehakiman.
(2) Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian,
serta pelaksanaan tugas hakim ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
