Pasal 16
(1) Sebelum memangku jabatannya, ketua, wakil ketua,
dan hakim pengadilan wajib mengucapkan sumpah menurut agama Islam.
(2) Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbunyi sebagai berikut : “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa”.
(3) Wakil ketua dan hakim pengadilan agama
mengucapkan sumpah di hadapan ketua pengadilan agama.
PRESIDEN
(4) Wakil ketua dan hakim pengadilan tinggi agama serta
ketua pengadilan agama mengucapkan sumpah di hadapan ketua pengadilan tinggi agama.
(5) Ketua pengadilan tinggi agama mengucapkan sumpah
di hadapan Ketua Mahkamah Agung.
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
