UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989
Pasal 15
(1) Hakim pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(2) Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan
diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
