UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989
Pasal 14
(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim pengadilan tinggi
agama, seorang hakim harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e,
huruf g, dan huruf h;
- berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
- pengalaman paling singkat 5 (lima) tahun sebagai ketua, wakil ketua, pengadilan agama, atau 15 (lima belas) tahun sebagai hakim pengadilan agama; dan
PRESIDEN
- lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua pengadilan tinggi
agama harus berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun sebagai hakim pengadilan tinggi agama atau 3 (tiga) tahun bagi hakim pengadilan tinggi agama yang pernah menjabat ketua pengadilan agama.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi wakil ketua pengadilan
tinggi agama harus berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun sebagai hakim pengadilan tinggi agama atau 2 (dua) tahun bagi hakim pengadilan tinggi agama yang pernah menjabat ketua pengadilan agama.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
