UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989
Pasal 17
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-
undang, hakim tidak boleh merangkap menjadi:
- pelaksana putusan pengadilan;
- wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya; atau
- pengusaha.
(2) Hakim tidak boleh merangkap menjadi advokat.
(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh hakim selain
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
