UU
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 18
BAB 4 — PENGELOLAAN SISTEM PERTAHANAN NEGARA
(1) Panglima memimpin Tentara Nasional Indonesia.
(2) Panglima menyelenggarakan perencanaan strategi dan operasi
militer, pembinaan profesi dan kekuatan militer, serta memelihara kesiagaan operasional.
(3) Panglima berwenang menggunakan segenap komponen
pertahanan negara dalam penyelenggaraan operasi militer berdasarkan undang-undang.
(4) Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan
komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia.
