UU
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 17
BAB 4 — PENGELOLAAN SISTEM PERTAHANAN NEGARA
(1) Presiden mengangkat dan memberhentikan Panglima setelah
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Pengangkatan Panglima, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
diangkat dari perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
PRESIDEN
(3) Presiden mengangkat dan memberhentikan Kepala Staf Angkatan
atas usul Panglima.
(4) Tata...
(4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima dan
Kepala Staf Angkatan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
