UU
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA
Susunan organisasi, tugas, dan fungsi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara diatur dengan undang-undang.
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA
Susunan organisasi, tugas, dan fungsi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara diatur dengan undang-undang.