UU
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA
(1) Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Tentara Nasional Indonesia, terdiri atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
(3) Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan
pertahanan negara untuk :
- mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
- melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
- melaksanakan Operasi Militer Selain Perang; dan
- ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
