UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 75
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
Dalam menjatuhkan pidana atas perbuatan-perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 ayat (2) dan ayat (3), surat-surat yang dipergunakan dalam tindak pidana itu, beserta benda-benda dan barang yang menurut sifatnya diperuntukkan guna meniru atau memalsu surat-surat itu, dirampas dan dimusnahkan, juga kalau surat-surat, benda-benda atau barang-barang itu bukan kepunyaan terpidana.
