UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 74
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 dan Pasal 73 ayat
(1) sampai dengan ayat (9) adalah kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (10) dan ayat
(11) adalah pelangaran.
