UU
PENGADILAN ANAK
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Hakim, Penuntut Umum, Penyidik, dan Penasihat Hukum, serta petugas lainnya dalam Sidang Anak tidak memakai toga atau pakaian dinas.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Hakim, Penuntut Umum, Penyidik, dan Penasihat Hukum, serta petugas lainnya dalam Sidang Anak tidak memakai toga atau pakaian dinas.