Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam hal anak belum mencapai umur 8 (delapan) tahun melakukan
atau diduga melakukan tindak pidana, maka terhadap anak tersebut dapat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik.
PRESIDEN
(2) Apabila...
(2) Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa
anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih dapat dibina oleh orang tua, atau oang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan kembali anak tersebut kepada orang tua, wali atau orang tua asuhnya.
(3) Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa
anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dibina lagi oleh orang tua, wali atau orang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan anak tersebut kepada Departemen Sosial setelah mendengar pertimbangan dari Pembimbing Kemasyarakatan.
