UU
PENGADILAN ANAK
Pasal 15
BAB 2 — HAKIM DAN WEWENANG SIDANG ANAK
Ketua Pengadilan Tinggi memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya agar Sidang Anak diselenggarakan sesuai dengan Undang-undang ini.
Bagian Ketiga Hakim Kasasi
