UU
PENGADILAN ANAK
Pasal 14
BAB 2 — HAKIM DAN WEWENANG SIDANG ANAK
(1) Hakim Banding memeriksa dan memutus perkara anak dalam
tingkat banding sebagai hakim tunggal.
(2) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Ketua Pengadilan Tinggi
dapat menetapkan pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan hakim majelis.
(3) Hakim Banding dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang
Panitera atau seorang Panitera Pengganti.
