UU
PENGADILAN ANAK
Pasal 11
BAB 2 — HAKIM DAN WEWENANG SIDANG ANAK
(1) Hakim memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat
pertama sebagai hakim tunggal.
(2) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Ketua Pengadilan Negeri
dapat menetapkan pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan hakim majelis.
(3) Hakim dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Panitera
atau seorang Panitera Pengganti.
PRESIDEN
Bagian… Bagian Kedua Hakim Banding
