UU
PENGADILAN ANAK
Pasal 10
BAB 2 — HAKIM DAN WEWENANG SIDANG ANAK
Syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 adalah:
- telah berpengalaman sebagai hakim di pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum;
- mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak.
