UU
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 20
BAB 5 — IURAN, BESARNYA JAMINAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, luran Jaminan Kematian, dan
Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung oleh pengusaha.
(2) Iuran Jaminan Hari Tua ditanggung oleh pengusaha dan tenaga
kerja.
PRESIDEN
