UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 43
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini disebut Undang-undang Telekomunikasi dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 1989
INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 1989
MOERDIONO
www.djpp.depkumham.go.id
