UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 42
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 66) menjadi Undang- undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2657) dinyatakan tidak berlaku.
