UU
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 9
BAB 4 — CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
(1) Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh
Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
(2) Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
- di tempat kedudukan kantor perusahaan;
- di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
- di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
(3) Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal
ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
