UU
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 10
BAB 4 — CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
BAB 4 — CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.