UU
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 11
BAB 5 — HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
(1) Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-
undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
- nama perseroan;
- merek perusahaan;
- tanggal pendirian perseroan,
- jangka waktu berdirinya perseroan;
- kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan;
- izin-izin usaha yang dimiliki;
- alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya;
- alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan;
- berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
www.djpp.depkumham.go.id
- nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
- setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
- nomor dan tanggal tanda bukti diri;
- alamat tempat tinggal yang tetap;
- alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
- tempat dan tanggal lahir;
- negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
- kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
- setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8; 10.tanda tangan; 11.tanggal mulai menduduki jabatan;
- lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris;
- modal dasar;
- banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham;
- besarnya modal yang ditempatkan;
- besarnya modal yang disetor;
- tanggal dimulainya kegiatan usaha;
- tanggal dan nomor pengesahan badan hukum;
- tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, di
samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:
- nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
- setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
- nomor dan tanggal tanda bukti diri;
- alamat tempat tinggal yang tetap,
- alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia;
- tempat dan tanggal lahir;
- negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
- kewarganegaraan;
- setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8;
- jumlah saham yang dimiliki,
- jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
(3) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian.
(4) Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada
masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
