UU
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 12
BAB 5 — HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
(1) Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
- nama koperasi,
- nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
- merek perusahaan.
- tanggal pendirian;
www.djpp.depkumham.go.id
- kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
- alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
- berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
- nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
- setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
- nomor dan tanggal tanda bukti diri;
- alamat tempat tinggal yang tetap;
- tanda tangan;
- tanggal mulai menduduki jabatan;
- lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
- tanggal dimulainya kegiatan usaha;
- tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan
serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.
