UU
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 13
BAB 5 — HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
- tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan;
- nama persekutuan dan atau nama perusahaan
- merek perusahaan;
- kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
- izin-izin usaha yang dimiliki;
- alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan;
- alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan;
- jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip;
- berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip;
- nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
- setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 1 ;
- nomor dan tanggal tanda bukti diri;
- alamat tempat tinggal yang tetap;
- alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
- tempat dan tanggal lahir; 177 1982, No. 7
- negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia,
- kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
- setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8;
- Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip;
- besar modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip; i 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
- tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan;
- tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
- tanda tangan dari setiap sekutu. aktip yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan;
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu:
- besarnya modal komanditer;
- banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham;
- besarnya modal yang ditempatkan;
- besarnya modal yang disetor.
(3) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang untuk itu.
