UU
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 14
BAB 5 — HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
- tanggal pendirian persekutuan;
- jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada;
- nama persekutuan atau nama perusahaan;
- merek perusahaan apabila ada;
- kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
- izin-izin usaha yang dimiliki;
- alamat kedudukan persekutuan;
- alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan;
- berkenaan dengan setiap sekutu :
- nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
- setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
- nomor dan tanggal tanda bukti diri;
- alamat tempat tinggal yang tetap;
- alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
- empat dan tanggal lahir;
- negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
- kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
- setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
- lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu;
- jumlah modal (tetap) persekutuan;
- tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
- tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan persekutuan;
- tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
- tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan).
(2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu
mendaftarkan wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
www.djpp.depkumham.go.id
