UU
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 15
BAB 5 — HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
(1) Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
- nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya;
- setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
- nomor dan tanggal tanda bukti diri;
- alamat tempat tinggal yang tetap;
- alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
- tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha
- negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
- kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran;
- setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan dengan huruf d angka 1;
- nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada;
- kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
- izin-izin usaha yang dimiliki;
- alamat kedudukan perusahaan;
- alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan apabila ada;
- jumlah modal tetap perusahaan apabila ada;
- tanggal dimulai kegiatan perusahaan;
- tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Apabila perusahaan berbentuk usaha perorangan memiliki akta pendirian, pada waktu
mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
