UU
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 16
BAB 5 — HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
(1) Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud dalam Pasal-
- nama dan merek perusahaan;
- tanggal pendirian perusahaan;
- kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan;
- izin-izin usaha yang dimiliki;
- alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
- alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan;
- berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas :
- nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
- setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1 ;
- nomor dan tanggal tanda bukti diri;
- alamat tempat tinggal yang tetap;
- alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
- tempat dan tanggal lahir;
- negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
www.djpp.depkumham.go.id
- kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
- setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8; 10.tanda tangan; 11 tanggal mulai menduduki jabatan;
- lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas;
- modal dasar;
- besarnya modal yang ditempatkan;
- besarnya modal yang disetorkan;
- tanggal dimulainya kegiatan perusahaan;
- tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian dan lain-lain surat
pernyataan serta pengesahan dari pajabat yang berwenang untuk itu.
