UU
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 17
BAB 5 — HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
Hal-hal lain yang wajib didaftarkan sepanjang belum diatur dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.
