UU
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 8
BAB 3 — KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang ini berbentuk :
- Badan Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi;
- Persekutuan;
- Perorangan;
- Perusahaan lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf a, b, dan c pasal ini.
