UU
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 36
BAB 11 — PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN
(1) Selain dari pegawai penyidik umum, kepada pegawai Instansi Pemerintah yang ditugasi untuk
melakukan pengawasan atas Wajib Daftar Perusahaan diberi juga wewenang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
(2) Penyidikan dilakukan menurut tata cara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
