UU
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 35
BAB 10 — KETENTUAN PIDANA
(1) Apabila tindak pidana sebagaimana, dimaksud dalam Pasal-pasal 32, 33 dan 34 Undang-undang ini
dilakukan oleh suatu badan hukum, penuntutan pidana dikenakan dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus atau pemegang kuasa dari badan hukum itu.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Ketentuan ayat (1) pasal ini diperlakukan sama terhadap badan hukum yang bertindak sebagai atau
pemegang kuasa dari suatu badan hukum lain.
