UU
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 34
BAB 10 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya menurut Undang-undang ini dan atau peraturan-
peraturan pelaksanaannya untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan dan atau keterangan lain untuk keperluan pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 2 (dua) bulan atau pidana denda setinggitingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan pelanggaran.
