UU
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 37
BAB 12 — ATURAN PERALIHAN
(1) Perusahaan-perusahaan yang telah memiliki izin usaha berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebelum diundangkannya Undang-undang ini, wajib didaftarkan pada kantor-kantor pendaftaran perusahaan menurut ketentuan Undang-undang ini dalam jangka waktu satu tahun setelah Undang-undang ini diundangkan.
(2) Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan
Undang-undang ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
