UU
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 27
BAB 8 — PERSELISIHAN DAN PENYELESAIAN
(1) Setiap pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada
Menteri atas hal-hal yang didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan menyebutkan alasan- alasannya.
(2) Pengajuan keberatan oleh setiap pihak ketiga yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) pasal ini diberitahukan kepada pengusaha yang bersangkutan dan kantor pendaftaran perusahaan.
