UU
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 28
BAB 8 — PERSELISIHAN DAN PENYELESAIAN
(1) Dalam hal perusahaan yang telah terdaftar ternyata menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai
dengan izin usahanya, pejabat kantor pendaftaran perusahaan setelah memberikan peringatannya dapat membatalkan pendaftarannya dan mewajibkan pengusaha tersebut untuk melakukan pendaftaran ulang.
(2) Pengusaha yang tidak puas dengan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
dapat mengajukan keberatannya kepada Menteri dengan menyebutkan alasan-alasannya.
