UU
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 26
BAB 7 — PERUBAHAN DAN PENGHAPUSAN
(1) Daftar Perusahaan hapus apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
- perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya;
- perusahaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadaluwarsa;
- perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Hal-hal yang menyebabkan hapusnya Daftar Perusahaan wajib dilaporkan oleh pemilik atau
pengurus perusahaan dengan cara sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Bab IV Undang- undang ini dan dengan menyerahkan salinan dokumen-dokumen yang bersangkutan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
(3) Kantor tempat pendaftaran perusahaan melakukan pengumuman atas hapusnya Daftar
Perusahaan.
(4) Cara-cara pengumuman ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
