Pasal 25
BAB 7 — PERUBAHAN DAN PENGHAPUSAN
(1) Setiap perubahan atas hal-hal yang didaftarkan sebagaimana diatur dalam Bab V Undang-undang
ini, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan perubahan disertai tanggal perubahan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah terjadi perubahan itu.
(2) Apabila terjadi pengalihan pemilikan atau pengurusan atas perusahaan atau kantor cabang, kantor
pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus baru maupun pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkannya.
(3) Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya,
pemilik atau pengurus maupun likwidatur berkewajiban untuk melaporkannya.
(4) Apabila terjadi pencabutan kembali kuasa kepada seorang agen, pemilik atau pengurus perusahaan
berkewajiban untuk melaporkannya.
(5) Pada waktu melaporkan wajib diserahkan salinan akta perubahan atau surat pernyataan yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
