UU
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 24
BAB 6 — PENYELENGGARAAN DAFTAR PERUSAHAAN
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 20, 21, dan 22 Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri.
