UU
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 23
BAB 6 — PENYELENGGARAAN DAFTAR PERUSAHAAN
Apabila Tanda Daftar Perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kehilangan itu.
