UU
PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA
Pasal 9
BAB 4 — KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Partai Politik dan Golongan Karya mendaftar anggota-anggotanya dan memelihara daftar anggotanya.
BAB 4 — KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Partai Politik dan Golongan Karya mendaftar anggota-anggotanya dan memelihara daftar anggotanya.