UU
PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA
Pasal 10
BAB 4 — KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
(1) Partai Politik dan Golongan Karya mempunyai kepengurusan di :
- Ibukota Negara Republik Indonesia untuk Tingkat Pusat;
- Ibukota Propinsi untuk Daerah Tingkat I;
- Ibukota Kabupaten/Kotamadya untuk Daerah Tingkat II; di tiap kota
www.djpp.depkumham.go.id
Kecamatan dan Desa ada/dapat ditetapkan seorang Komisaris sebagai pelaksana Pengurus Daerah Tingkat II. Komisaris dibantu oleh beberapa pembantu.
(2) Kepengurusan untuk Daerah Administratif di lingkungan Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Raya dan lainnya dipersamakan dengan Daerah Tingkat II sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini.
KEUANGAN
