UU
PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA
Pasal 11
BAB 5 — LARANGAN DAN PENGAWASAN
Keuangan Partai Politik dan Golongan Karya diperoleh dari :
- iuran anggota;
- sumbangan yang tidak mengikat;
- usaha lain yang sah;
- bantuan dari Negara/Pemerintah.
