UU
PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA
Pasal 12
BAB 6 — LARANGAN DAN PENGAWASAN
Partai Politik dan Golongan Karya dilarang :
- menganut, mengembangkan dan menyebarkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme serta faham atau ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam segala bentuk dan perwujudannya;
- menerima bantuan dari pihak asing;
- memberikan bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan Bangsa dan Negara.
