UU
PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA
Pasal 13
BAB 6 — LARANGAN DAN PENGAWASAN
(1) Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan-ketentuan dalam semua
Undang-undang yang berlaku, pengawasan terhadap Pasal 4, Pasal 7a dan
Pasal 12 dilakukan oleh Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
(2) Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pasal 4,Pasal 7a dan
Pasal 12 dapat meminta keterangan kepada Pengurus Tingkat Pusat Partai
Politik atau Golongan Karya.
www.djpp.depkumham.go.id
